Dokumen
perjalanan bisnis adalah suatu bukti tertulis atau tercetak yang dapat
memberikan keterangan bagi pimpinan ketika melakukan perjalanan bisnis. Dokumen
perjalanan bisnis dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu :
a.
Dokumen internal
atau Dokumen khusus
Dokumen internal adalah dokumen yang diterbitkan
oleh perusahaan atau instansi yang bersangkutan.
Dokumen internal meliputi :
· Surat Tugas
Surat tugas adalah surat yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang di perusahaan dan diberikan kepada seorang (bawahan)
untuk melakukan pekerjaan tertentu.
· Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD )
Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) adalah
surat yang dikeluarkan oleh suatu instansi atau seseorang yang lebih tinggi
kedudukannya yang ditujukan kepada seorang (bawahan) untuk melaksanakan perjalanan
dinas.
b. Dokumen eksternal atau Dokumen pendamping
Dokumen eksternal adalah dokumen yang dikeluarkan
oleh instansi terkait dan digunakan untuk perjalanan bisnis.
Jenis-jenis dokumen eksternal, antara lain :
· Paspor (Passport)
Paspor (Passport) adalah identitas warga negara
yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor dapat digunakan berkali-kali
sepanjang masih berlaku atau masih ada lembar untuk exit permit. Masa
berlaku paspor adalah lima tahun. Paspor yang digunakan untuk perjalanan
kenegaraan diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri, ssedangkan paspor
untuk umum yang tidak untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh kantor
imigrasi setempat.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat
paspor, antara lain :
ü Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
ü Kartu Keluarga ( KK
ü Ijazah pendidikan terakhir
ü Surat keterangan ( SK ) Pengangkataan pegawai
ü Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
ü Akta kelahiran
ü Surat tugas
dari instansi terkait
Pasport berisi data antara lain :
ü Nomor pasport
ü Nama pemegang pasport
ü Jenis kelamin
ü Kewarganegaaan
ü Tempat dan tanggal lahir
ü Tanggal dikeluarkannya pasport
ü Tanggal masa berlaku pasport
ü Kantor yang mengeluarkan pasport
ü Foto diri pemegang pasport
ü Alamat
ü Lembar untuk exit permit atau visa
Macam-macam passport :
Ada bermacam-macam pasport antara lain :
1) Pasport Biasa ( normal passport )
Pasport
biasa adalah pasport bersampul warna hijau. Pasport jenis ini digunakan oleh
masyarakat umum. Pasport biasa ini diperoleh di kantor imigrasi setempat,
ditulis dalam Bahasa Indonesia dan masa berlakunya adalah lima tahun.
2) Pasport Dinas
Pasport
dinas adalah pasport yang bersampul warna biru. Pasport jenis ini digunakan
oleh pegawai atau pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas kenegaraan atau
perjalanan dinas ke luar negeri. Pengurusan pasport ini dilakukan di
Kementerian Luar Negeri dan hanya untuk pejabat pemerintah. Masa berlaku pasport
tergantung dari keperluannya, pada umumnya satu tahun atau lebih, ditulis
dengan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
3) Pasport Diplomatik
Paspor
diplomatic adalah paspor bersampul warna hitam.
Pasport ini digunakan oleh pejabat diplomati, seperti duta besar atau
pejabat-pejabat tertentu kedutaan. Paspor diplomatic dikeluarkan oleh
Kementerian Luar Negeri. Ditulis dengan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
4) Pasport Khusus
Pasport
khhusus adalah pasport khusus untuk pejabat United Nation ( PBB ). Ada dua
macam pasport khusus, yaitu bersampul warna merah unuk pejabat tinggi PBB dan
bersampul warna biru muda unuk staf PBB.
5)
Pasport Haji
Pasport
yang diperuntukkan bagi orang-orang yang akan pergi menunaikan ibadah haji,
masa berlaku sesuai dengan waktu atau masa haji. Pasport haji diperoleh di
Departemen Agama mulai tahun 2009 pasport haji dihapus.
Dokumen yang setara dengan Pasport
Selain pasport, ada beberapa dokumen perjalanan (Travel
document) yang setara dengan pasport atau diakui sebagai pasport antara lain :
1) Sea Man Book
Dokumen ini dipergunakan oleh para pelaut selama
melaut, dengan dilengkapi surat jaminan dari perusahaan pelayaran.
2) Certificate of
Identity
Dokumen ini dipergunakan oleh para pengungsi (
stateless persons ).
· VISA
Visa
adalah izin tinggal di suatu negara untuk suatu periode tertentu. Visa
dikeluarkan oleh kedutaan besar atau oleh kantor perwakilan dari negara tujuan
(kantor konsulat ).
Macam-macam VISA :
· Surat Keterangan Fiscal
Fiscal
adalah biaya pajak yang harus dibayar oleh setiap warga Negara Indonesia yang
akan berangkat keluar negeri. Jadi, surat keterangan fiscal adalah surat
keterangan pembayaran pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak
kepada seseorang sebagai wajib pajak yang akan berangkat ke luar negeri,
kecuali orang yang dibiayai oleh pemerintah.
· Exit Permit
Exit
permit adalah bukti dari imigrasi setempat bahwa telah memasuki atau meninggalkan
Negara yang bersangkutan. Bentuk exit permit adalah berupa lembar kertas yang
sudah distempel oleh kantor imigrasi kemudian ditempel atau dilampirkan pada
paspor. Masa berlaku exit pemit adalah tiga bulan atau sesuai visa.
· Sertifikat Kesehatan ( Health Certificate / Yellow
Card )
Sertifikat
kesehatan adalah surat keterangan immunisasi untuk vaksinasi penyakit tertentu.
Surat keterangan ini dapat berubah tergantung epidemic penyakit yang menyerang
suatu Negara tertentu. Yellow Card ini dapat diambil di rumah sakit yang
mempunyai lisen di WHO.
· Tiket Transportasi
Tiket
transportasi merupakan media pemindahan dari satu tempat ke tempat yang lain.
Sebelum memilih jenis alat transportasi yang akan digunakan, diperlukan
beberapa pertimbangan khusus, antara lain sebagai berikut :
ü
Apabila tempat yang dituju dekat atau lama
perjalanan kurang dari tiga jam dengan kendaraan darat, sebaiknya tidak
menggunakan pesawat terbang tetapi menggunakan kendaraan kota, seperti bus atau
kereta api.
ü
Apabila perjalaan darat lebih dari empat jam,
sebaikn ya menggunakan pesawat terbang.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembelian
tiket pesewat terbang, diantaranya :
Ø
Rute dan jurusan pesawat terbang yang ditumpangi
pimpinan.
Ø
Kelas
penerbangan
Ø
Status penerbangan
Ø
Pengaturan tempat duduk (seating arrangement)
Window seat (tempat duduk dekat jendela)
Middle
seat (tempat duduk ditengah)
Front
row (tempat duduk dibaris depan)
Ø
Status tiket
a. Full farest/endorsable
Full
farest merupakan tiket pesaawat yang tarifnya paling mahal, karena dapat
mengganti jadwal dan dapat mengganti pesawat( flight ) ke airlines ( pesawat
maskapai penerbangan ) yang lain.
b. Nonendorsable
Tarifnya
lebih murahdaripada endorsable, dimana dapat mengganti jadwal penerbangan tetapi
tidak dapat mengganti pesawat ( flight ) ke airlines ( perusahaan maskapai
penerbangan ) lain.
c. Restricted
Tiket
jenis ini tidak dapat mengganti jadwal penerbangan, tidak dapat mengganti
flight, baik dari airlines ( perusahaan penerbangan ) yang sama maupun airlines
lain.
Ø
Voucher penginapan
Sebelum
pimpinan berangkat melaksanakan bisnis, sebaiknya administrasi kantor atau
sekretaris harus sudah membeli voucher kamar hotel, biasanya melalui biro
perjalanan. Di dalam voucher sudah tercantum nama pemesan, nama hotel, nomor
kamar, tanggal masuk dan tanggal keluar.
Casino - Mapyro
BalasHapusCasino in 김제 출장마사지 Atlantic City, NJ, USA - Find the 김포 출장샵 best Casino reviews and ratings on Mapyro. Find reviews 공주 출장마사지 and compare customer ratings for all Casinos in 구리 출장안마 the 춘천 출장안마 US.